Kartu Prakerja Gelombang 22 Tak Boleh untuk 8 Orang Ini, Daftar di Link prakerja.go.id Bagi yang Penuhi Syarat

- 24 Oktober 2021, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Simak delapan golongan orang yang bakal gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 22 meski mencoba daftar akun di prakerja.go.id.
ILUSTRASI - Simak delapan golongan orang yang bakal gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 22 meski mencoba daftar akun di prakerja.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak delapan golongan orang yang tak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 22 di laman prakerja.go.id. Adapun kepesertaan pada empat gelombang sebelumnya telah dicabut jika peserta lolos tak beli pelatihan.

Pembelian pelatihan pertama bagi peserta empat gelombang sebelumnya hanya berlaku 30 hari sejak tanggal pengumuman. Jika tidak, pihak Kartu Prakerja akan mengalokasikan kuota yang hangus ke gelombang 22.

Sebab, anggaran yang diberiken oleh pemerintah telah habis untuk pembukaan gelombang 18-21 September dan Oktober. Namun, Kartu Prakerja gelombang 22 berpotensi dibuka jika mengacu pada keterangan Louisa Tuhatu.

Baca Juga: Ciri-ciri Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Ketahui 10 Golongan yang Bakal Lolos Seleksi

Louisa Tuhatu yang menjabat sebagai Head Communication PMO Kartu Prakerja membeberkan terkait pembukaan gelombang 22.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa bulan lalu.

Sementara, kepesertaan gelombang 21 yang tak membeli pelatihan pertama telah dicabut pada tanggal 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 22 Tersedia! Login Dashboard Ini, Masukkan Nomor Berikut Bisa Dapat Rp10 Juta

Sehingga, besar kemungkinan gelombang 22 dibuka dalam waktu dekat. Meski begitu, Kartu Prakerja belum mengumumkan kembali.

Di luar dari kapan Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka, ada setidaknya delapan golongan yang tak bisa daftar sebab tak memenuhi syarat. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x