BERITA DIY – Pelaku usaha pemilik PKL dan Warung bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Ada 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, sedangkan untuk cek penerima dan pencairan bukan di link eform.bri.co.id.
Besaran dana BTPKLW memang sama seperti BPUM, yaitu Rp1,2 juta, namun untuk pencairan bantuan PKL dan pemilik warung ini bukan melalui bank penyalur, jadi link eform.bri.co.id tidak dapat digunakan untuk cek penerima.
Dana BTPKLW merupakan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta PKL dan warung dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu belum dapat BPUM di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW
Sedangkan untuk pencairannya, jika BPUM dicairkan melalui bank penyalur salah satunya BRI, namun untuk BTPKLW akan disalurkan oleh pihak TNI dan Polri.
“Kami berharap dana ini bisa kita sampaikan Rp600 miliar untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri kemudian diteruskan kepada masyarakat terutama PKL. Jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” rinci Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 9 September 2021 lalu.
Nantinya, pihak TNI dan Polri akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat untuk pendataan calon penerima BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.
Pihak TNI dan Polri akan memastikan pada sistem bahwa calon penerima bantuan BTPKLW tersebut belum pernah menjadi penerima BPUM.
Masyarakat juga dapat memastikan sendiri melalui sistem yang disediakan untuk cek pencairan BPUM, salah satunya eform.bri.co.id dengan cara berikut:
- Ketik eform.bri.co.id/bpum di kolom pencarian atau browser
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi secara lengkap
- Klik proses inquiry
Jika muncul tanda hijau dengan keterangan terdaftar maka pemilik PKL dan warung tersebut lolos jadi penerima bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM.
Namun jika muncul tanda merah dengan keterangan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM dapat langsung mengajukan diri untuk dapat dana bantuan Rp1,2 juta dari program BTPKLW.
Lalu apa saja syarat agar pemilik PKL dan warung bisa dapat dana bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah? Berikut syarat lengkapnya:
- Belum dapat BPUM
- Melampirkan data izin usaha
- Melampirkan lokasi usaha
- Melampirkan NIK KTP
- Mengisi formulir yang disediakan
Formulir tersebut nantinya akan disediakan pihak Polres / Polsek setempat atau bisa didapat dari Bhabinkamtibmas masing – masing kelurahan.
Pelaku usaha yang lolos dan memenuhi 5 syarat di atas akan mendapatkan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
Perlu diketahui bahwa bantuan BTPKLW untuk PKL dan pemilik warung ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami masyarakat selama menjalankan usaha mikro atas dampak penerepan PPKM.
Maka dari itu, pemerintah memprioritaskan daerah yang masih berada di Level 3 dan 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan PKL dan warung ini telah cair kepada 240 ribu orang di seluruh Indonesia dari total target sebanyak satu juta penerima.
Baca Juga: Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya
“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak lebih kurang 240 ribu atau 24 persen dari total target penyaluran,” terang Menko Airlangga Hartarto seperti dilansir dari ANTARANEWS, Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.***