Bansos PKH Oktober 2021 Cair Jika Terdaftar DTKS Kemensos, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 17 Oktober 2021, 21:00 WIB
Bansos PKH bulan Oktober 2021 pasti cair jika terdaftar di DTKS Kemensos. Cek daftar penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH bulan Oktober 2021 pasti cair jika terdaftar di DTKS Kemensos. Cek daftar penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar: Kemensos.go.id/

BERITA DIY - Bansos PKH bulan Oktober pasti cair jika nama terdaftar di DTKS Kemensos, cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan daftar disini agar dapat bantuan.

Kemensos (Kementrian Sosial) mulai menyalurkan Bansos PKH tahap 4 di bulan Oktober kepada warga miskin.

Bantuan berupa uang tunai disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) dan agen penyalur resmi.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Dicairkan Oktober 2021 Langsung ke Rekening Penerima Manfaat Bank Himbara, Cek Jadwalnya

Warga miskin yang bisa menerima Bansos PKH harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

DTKS Kemensos merupakan data yang memuat daftar nama warga miskin penerima bantuan sosial termasuk Bansos PKH.

Daftar penerima Bansos PKH bisa dicek secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2021 Cair di Wilayah Ini, Segera Cek Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cara untuk cek daftar penerima Bansos PKH di DTKS Kemensos bisa disimak di bawah ini;

1. Buka browser dan masuk situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP

3. Masukkan kode angka

4. Klik cari data

5. Setelah itu akan muncul informasi penerima Bansos berupa nama dan alamat penerima, jenis bantuan yang diterima, periode penerimaan dan status bantuan sudah disalurkan atau belum

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Daftar Penerima Bansos PKH dan Besaran Bantuan Ibu Hamil dan Lansia

Adapun bila tidak terdaftar di DTKS Kemensos, warga miskin bisa mendaftar atau mengajukan diri sebagai penerima Bansos PKH dengan cara berikut;

- Warga miskin datang di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa NIK KTP, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung.

- Setelah mendaftar, data diri baru pendaftar DTKS Kemensos akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Pengumuman Daftar Nama Penerima PKH Oktober 2021 Dapat hingga Rp10,8 Juta, Ini Cara Agar Terdaftar BST Online

Berikut kriteria penerima Bansos PKH serta besaran bantuan yang diterima;

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

Itulah informasi mengenai Bansos PKH yang pasti cair di bulan Oktober jika terdaftar di DTKS Kemensos serta cara cek daftar penerima bantuan di situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x