2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun, maksimal dua anak usia 0-6 tahun
3. Siswa SD/MI Sederajat: Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun, anak usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
4. Siswa SMP/MTs Sederajat: Rp 375 ribu per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun, anak usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
5. Siswa SMA/MA Sederajat: Rp 500 ribu per tahap atau Rp 2 juta per tahun, anak usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600 ribu atau Rp 2,4 juta per tahun, maksimal satu orang dalam keluarga
7. Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun, penyandang disabilitas fisik maupun mental, maksimal satu orang dalam keluarga
Jika dalam keluarga penerima manfaat terdapat salah satu atau komponen di atas dan terdaftar di DTKS Kemensos, maka bisa mencairkan dan menerima transfer uang tunai via transfer dari Bank Himbara.
Rekening yang digunakan adalah rekening penerima usai ditetapkan sebagai PM Bansos PKH. Jika rekening pasif segera lakukan pembaharuan data agar dana Bansos PKH tersalurkan pada penerima.