Pencairan BSU Karyawan Wajib Bawa Surat dari HRD? Ini Cara Aktivasi BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di BNI dan BRI

- 17 Oktober 2021, 10:40 WIB
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tidak ditemukan peraturan membawa surat rekomendasi HRD perusahaan sebagai syarat sah pembukaan rekening kolektif BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dalam pencairan BSU 2021.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tidak ditemukan peraturan membawa surat rekomendasi HRD perusahaan sebagai syarat sah pembukaan rekening kolektif BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dalam pencairan BSU 2021. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Meski begitu, Kemnaker terus berupaya mensosialisasikan pada tiap-tiap perusahaan agar proaktif membantu memberi jadwal aktivasi pembukaan rekening kolektif (Burekol) BSU bagi karyawannya yang tak punya rekening Bank BUMN/Himbara.

Atau, Burekol bagi karyawannya penerima BSU yang punya rekening Himbara tapi ada sejumlah kendala, seperti: Rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Baca Juga: Cara Burekol BSU Kemnaker Bagi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Aktivasi Terakhir 15 Desember 2021

Adapun untuk pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, para penerima cukup membawa KTP asli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan fisik maupun elektronik, dan siapkan materai 10 ribu lalu tunjukkan kepada satpam Bank BRI, BTN, Bank BNI ataupun Bank Mandiri. 

Dalam pencairannya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta akan diterima secara utuh oleh karyawan yang memang pantas menerima, tanpa potongan apapun.

Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan Subsidi Gaji atau tidak, serta langkah-langkah pencairan dana Rp 1 juta, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Web BSU Kemnaker, Ketahui Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via Rekening Kolektif Terbaru

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima Subsidi Gaji telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x