Selain itu juga langsung dapat ke kantor kelurahan domisili setempat dan mengunjungi petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Demikian informasi terkait dana KJP Plus Tahap 1 yang cair lagi serta besaran bantuan yang akan didapatkan setiap golongan dan cara daftar pada Tahap 2.***