KJP Plus Cair Lagi Untuk Pelajar SD Hingga SMA, Berikut Besaran yang Didapat Serta Cara Daftar untuk Tahap 2

- 15 Oktober 2021, 20:10 WIB
Ilustasri - KJP Plus cair lagi, berikut cara daftar Tahap 2.
Ilustasri - KJP Plus cair lagi, berikut cara daftar Tahap 2. /Instagram.com/@DisdikDKI

Berikut rincian dana KJP Plus yang ditransfer pihak Disdik ke rekening masing- masing siswa mulai 14 Oktober 2021:

  • SD / SDLB / MI, total dana yang dapat digunakan: Rp250 ribu
  • SMP / SMPLB / MTs / PKBM, total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu
  • SMA / SMALB / MA, total dana yang dapat digunakan: Rp420 ribu
  • SMK, total dana yang dapat digunakan: Rp450 ribu

Sedangkan untuk cek apakah siswa tersebut termasuk sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 bulan Oktober atau bukan, dapat langsung menghubungi pihak sekolah atau cek langsung di link resmi KJP Plus dengan cara berikut:

Baca Juga: Cek Bank DKI! KJP Plus SMP Sudah Cair: Lihat Penerima Periode September di Link Resmi Ini

  • Ketik jakarta.go.id laman pencarian atau browser
  • Setelah muncul laman KJP Plus, pilih menu “PENCARIAN”
  • Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
  • Masukkan NIK, tahun, dan tahap pencairan KJP Plus
  • Klik “Cek”

KJP Plus tahap 2

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik membuka pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Pendataan tersebut telah dimulai sejak 13 September 2021 lalu dan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk verifikasi kelengkapan datanya.

Sedangkan sosialisasi kepada pihak sekolah untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dilaksanakan pihak P4OP Disdik sejak 6 – 11 September 2021.

Para siswa harus memenuhi syarat berikut ini sebelum daftar KJP Plus tahap 2:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (SK) lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Berusia 6 – 21 tahun
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil
  • Memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair, Berikut Daftar Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana Bantuan Program Ini

Siswa SD, SMP, SMA, atau SMK yang memenuhi syarat di atas dapat langsung daftar KJP Plus tahap 2 dengan cara klik pendaftaran di link resmi FMOTM DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x