Para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu akan mendapatkan sejumlah bantuan yang diketahui senilai Rp1,2 juta yang diberikan per pelaku usaha.
Demikianlah informasi mengenai BPUM lengkap dengan cara cek kuota penerima bantuan dan juga cara ambil bagi nasabah BRI dan BNI.***