5. Terdaftar sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
6. Bukan warga negara Indonesia atau WNI.
7. Orang yang tidak memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
8. UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kuota BPUM Tahap 3 Masih Banyak! Tak Perlu Cek Eform BRI dan Banpres BNI, BLT UMKM Auto Cair Cuma Pakai Ini
Untuk memastikannya lagi, Anda bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link Eform BRI atau Banpresbpum BNI. Adapun, link dan cara pengecekannya adalah:
- Buka link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Itulah tadi informasi terkait 8 orang yang tidak bisa dapat dan mencairkan Banpres BPUM senilai Rp 1,2 juta serta link untuk cek penerima BLT UMKM.***