5 Pelaku Usaha Ini Tidak akan Dapat BPUM yang Cair pada Oktober 2021, Simak Solusi Agar Jadi Penerima BLT UMKM

- 6 Oktober 2021, 10:00 WIB
ILUSTRASI - Ketahui 5 pelaku usaha yang tidak dapat BPUM dan solusi agar dapat BLT UMKM.
ILUSTRASI - Ketahui 5 pelaku usaha yang tidak dapat BPUM dan solusi agar dapat BLT UMKM. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM yang rencananya akan kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021 ini.

Proses penyaluran BPUM atau BLT UMKM memang mengalami perpanjangan waktu. Dijadwalkan bahwa proses pencairan ini akan dilakukan hingga akhir tahun atau pada bulan Desember 2021.

Sedianya proses penyaluran BLT UMKM atau juga disebut BPUM ini akan berakhir pada bulan September 2021. Namun karena belum usainya tahap penyaluran sehingga kembali dilanjutkan pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Gagal Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Lain, Simak Caranya di Sini

Pada proses penyaluran bantuan ini jumlah target penerima BPUM akan memenuhi target yang telah dicanangkan pada bulan September 2021. Jumlah target yang telah dicanangkan oleh Kemenkop UKM sendiri mencapai 500 ribu pelaku usaha.

Meski demikian terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak akan dapat BPUM atau BLT UMKM yang akan kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021 kali ini.

Beberapa pelaku usaha yang tidak akan mendapatkan BPUM tersebut diketahui berdasarkan beberapa syarat maupun langkah yang seharusnya dilakukan namun belum dilakukan oleh segenap pelaku usaha.

Baca Juga: Gagal Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Lain, Simak Caranya di Sini

Berdasarkan pada beberapa syarat dan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan namun belum dilakukan. Maka dapat diketahui terdapat 5 pelaku usaha yang tak akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Berikut merupakan 5 pelaku usaha yang tidak dapat BPUM:

1. Sedang menjadi nasabah KUR BRI.

2. Tidak memiliki NIB atau SKU sebagai tanda memiliki usaha mikro.

3. Terdaftar sebagai PNS, ASN, anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

4. Belum melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM.

5. NIK tidak muncul saat melakukan cek penerima BPUM.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM Tahap 3 di Link BRI - BNI, Orang yang Terima Tanda Ini Auto Dapat BLT UMKM Oktober

Disisi lain bagi para pelaku usaha yang mengalami permasalahan NIK tidak muncul namun telah melakukan pendaftaran BPUM tak perlu khawatir. Sebab terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.

Beberapa pelaku usaha tersebut dapat menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan yaitu Kemenkop UKM. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi sejumlah nomor yang disediakan.

Berikut merupakan cara atau solusi yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha:

 - Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587

- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587

- Kirim email ke [email protected]

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM Tahap 3 di Link BRI - BNI, Orang yang Terima Tanda Ini Auto Dapat BLT UMKM Oktober

Nantinya para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah dana. Jumlah dana yang akan diberikan pada masing-masing pelaku usaha tersebut mencapai Rp1,2 juta.

Untuk mengambilnya, para pelaku usaha dapat langsung menuju ke bank tempatnya terdaftar seperti bank BRI dan BNI di berbagai unit.

Demikianlah informasi mengenai BPUM atau BLT UMKM yang dapat diketahui terdapat beberapa pelaku usaha yang tak akan dapat bantuan namun terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x