BERITA DIY - Penerima bansos kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id karena bantuan ini akan kembali cair bulan Oktober 2021.
Kemensos menyalurkan bantuan kartu sembako BPNT sampai dengan bulan Desember 2021 dan dikabarkan akan berlanjut pada tahun 2022 apabila usulan penambahan anggaran disetujui.
Masyarakat dapat melakukan cek di link resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama lengkap dan detail alamat sesuai dengan identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Link online cekbansos.kemensos.go.id akan memunculkan data penerima bansos sembako BPNT dalam satu kelurahan atau desa yang memiliki nama dan alamat yang sama.
Apabila nama yang tertera sama namun keterangan usia penerima bansos sembako BPNT tidak sesuai dengan identitas di KTP, maka data tersebut bukan data diri masyarakat tersebut.
Tanda jika masyarakat terdata sebagai penerima bansos sembako BPNT adalah data yang muncul meliputi nama dan usia sesuai dengan identitas di KTP, maka data tersebut adalah data yang menunjukkan masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos sembako BPNT.
Bansos sembako BPNT cair dengan nominal setiap bulannya yakni Rp200 ribu. Pada penyaluran bulan Juli dan Agustus 2021 sebelumnya, bantuan yang cair adalah Rp400 ribu karena dalam masa PPKM.
Bantuan yang akan cair bulan Oktober 2021 ini akan dikirim dengan nominal normal yakni Rp200 ribu. Dana bantuan yang dikirim ke kartu sembako dapat dibelanjakan sampai habis oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako BPNT.
Adapun cara atau langkah-langkah untuk cek penerima bansos sembako BPNT adalah sebagai berikut:
- Buka link online cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
- Tekan tombol ‘Cari Data’.
Terdapat golongan masyarakat yang tidak dapat menerima bansos sembako BPNT antara lain adalah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri karena dianggap memiliki ekonomi mapan.
Sementara bansos sembako BPNT Rp200 ribu menyasar masyarakat atau warga miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat yang menemukan penerima bansos sembako BPNT tidak sesuai dengan kriteria sasaran Kemensos dapat mengajukan aduan agar status penerima bansos sembako BPNT yang salah sasaran dapat dicabut.
Aduan dapat dikirimkan di menu Sanggah aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store dengan terlebih dahulu login menggunakan alamat email yang aktif.***