BERITA DIY - Bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan untuk masyarakat miskin yang masih cair bulan Oktober 2021. Bansos sembako BPNT hanya menyasar golongan masyarkat tertentu dengan nilai bantuan adalah Rp200 ribu per bulan.
Golongan yang layak mendapatkan manfaat dari bansos sembako BPNT antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat yang merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri merupakan golongan yang tidak berhak untuk menjadi penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021.
Masyarakat yang menemukan penerima bansos sembako BPNT tidak sesuai dengan kriteria sasaran Kemensos dapat mengajukan aduan agar status penerima bansos sembako BPNT yang salah sasaran dapat dicabut.
Cara untuk mengajukan aduan kelayakan penerima bansos sembako BPNT dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos lengkapnya di menu Sanggah yang dapat diakses oleh siapa saja secara anonim tanpa identitas.
Adapun cara untuk Sanggah penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2021 adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Cek Bansos
- Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos
- Masuk menu Tanggapan Kelayakan
- Berikan tanggapan pada KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos
Setelah mengisi tanggapan penerima bansos sembako BPNT yang tidak sesuai dengan kriteria penerima, masyarakat dapat memilih untuk menampilkan identitas pelapor atau tidak sebelum mengirim aduan.