BERITA DIY - Jika Anda belum mendapatkan bantuan dalam program BLT UMKM, tak perlu khawatir sebab ada BTPKLW program terbaru dari pemerintah untuk PKL dan pedagang warung.
Program bantuan terbaru yaitu Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disebut BTPKLW akan segera disalurkan oleh pemerintah melalui beberapa pihak terkait seperti pihak kepolisian.
Dengan adanya bantuan dalam program BTPKLW ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki usaha seperti PKL maupun dalam bidang usaha warung kecil akan terbantu dengan adanya sejumlah dana.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM di Eform BRI Tahap 3
Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 3 Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Klaim BLT UMKM Rp1,2 Juta
Sebab pemerintah akan mengalokasikan sejumlah dana yang akan diberikan kepada para PKL dan pemilik warung tersebut. Jumlah atau besaran bantuan dalam BTPKLW ini bahkan mencapai jumlah Rp1,2 juta per orang.
Jumlah bantuan dalam BTPKLW tersebut akan diberikan kepada para PKL yang telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Selain itu juga harus melakukan daftar agar masuk sebagai penerima.
Berbagai syarat memang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang akan melakukan daftar sebagai penerima BTPKLW. Beberapa syarat tersebut ditetapkan agar nantinya bantuan ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM di Eform BRI Tahap 3
Sebelum melakukan daftar sebagai penerima, berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
3. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
4. Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.
Lebih lanjut, untuk melakukan proses daftar dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. Proses pendaftaran sebagai penerima bantuan ini dapat dilakukan dengan hadir ke kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek.
Nantinya pihak kepolisian akan memverifikasi beberapa data yang dibawa oleh pendaftar seperti KTP dan NIB/SKU. Jika dirasa telah memenuhi kriteria atau syarat maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.
Jumlah dana bantuan yang diberikan dalam program ini mencapai Rp1,2 juta per orang. Pemberian tersebut dilakukan secara langsung sehingga masyarakat tak perlu repot untuk menunggu.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM di Eform BRI Tahap 3
Baca Juga: Apakah BLT UMKM Akan Berlanjut di 2022? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Dapat BPUM
Seperti diketahui, sebelum adanya bantuan terbaru ini pemerintah juga telah menyalurkan bantuan dalam program BLT UMKM. Bahkan penyaluran telah dilakukan sedari awal tahun hingga September 2021.
Pada tahap terakhir atau tahap 3 yang berlangsung pada Juli, Agustus, dan September sejumlah pelaku usaha telah menerima bantuan. Jumlah penerima tersebut mencapai jumlah yaitu 3 juta orang.
Demikianlah informasi mengenai BTPKLW yang rencananya akan disalurkan hingga bulan Desember 2021, bagi masyarakat yang belum dapat BLT UMKM dapat segera melakukan pendaftaran dan mendapatkan Rp1,2 juta.***