1. Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah Indonesia
2. Tidak terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021
3. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, namun penetapan batas ambang gaji bisa ditentukan berdasarkan UMK/UMP wilayah apabila besarannya lebih dari Rp3,5 juta
4. Tidak bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
5. Terdaftar sebagai pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan
6. Lolos bantuan BPUM Kemenkop UKM
7. Pernah menerima Kartu Prakerja
8. NIK terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BST