BSU Tahap 5 Cair ke 6 Provinsi Baru Berikut, Cek 5 Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Link Kemnaker

- 3 Oktober 2021, 06:10 WIB
ILUSTRASI - Daftar enam Provinsi baru yang bakal menerima BSU tahap 5 besetta ketahui lima tanda lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di bulan Oktober via link Kemnaker.
ILUSTRASI - Daftar enam Provinsi baru yang bakal menerima BSU tahap 5 besetta ketahui lima tanda lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di bulan Oktober via link Kemnaker. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak info daftar enam Provinsi baru penerima BSU yang akan mencapai tahap 5 di bulan Oktober berikut lima tanda lolos bagi karyawan yang ditetapkan sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta di link Kemnaker.

Kemnaker berencana akan merampungkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) di bulan Oktober. Hingga saat ini, bantuan senilai Rp1 juta tersebut telah mencapai tahap 4 dan tahap 5 akan segera didistribusikan kepada karyawan.

BLT Subsidi Gaji kembali direalisasikan Kemnaker pada tahun 2021 menyusul pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah sejak awal Juli. Oleh sebab itu, BSU bagi pekerja menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: BSU Gagal Cair ke 758 Ribu Karyawan, Simak Link dan Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1 Juta di Sini

Pemerintah menetapkan beberapa syarat khusus untuk program BSU 2021 yang ditargetkan kepada lebih dari 8,7 juta penerima sepanjang tahun 2021. Adapun nominal bantuan Rp500 ribu dalam satu bulan akan dirapel sekaligus menjadi Rp1 juta yang akan masuk langsung ke rekening pekerja.

Calon penerima harus berstatus sebagai pekerja yang terdaftar sebagai WNI dibuktikan dengan KTP dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai akhir bulan Juni tahun 2021.

Selain itu, BSU diutamakan untuk pekerja di sektor yang terdampak pandemi, di antaranya industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Siap-siap, BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening 15 Karyawan Berikut di Oktober 2021

Batas ambang gaji yang ditetapkan adalah Rp3,5 juta. Namun, pekerja yang memiliki upah UMK/UMR wilayah di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapat uang Rp1 juta yang disalurkan langsung ke rekening tersebut.

Seperti contoh, karyawan di Kabupaten Karawang menerima gaji setara UMR/UMP wilayah (Rp4.798.312 dibulatkan Rp4.800.000), maka pekerja tetap berhak mengklaim BSU.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x