Mengacu pada persyaratan penerima BPUM tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM bagi para pelaku usaha mikro:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan memiliki NIB dan SKU.
3. Bukan merupakan anggota dari ASN, PNS, TNI, Polri, pekerja BUMD dan BUMN.
4. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.
5. Bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
Terkait jumlah atau nominal yang akan diterima pun belum dapat dipastikan. Hal ini juga bergantung pada alokasi dana serta jumlah target penerima nantinya.
Sebagai informasi, ada 2020, masing-masing UMKM mendapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta sementara pada 2021 pelaku usaha mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 jutaa.