Apakah BLT UMKM Akan Berlanjut di 2022? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Dapat BPUM

- 2 Oktober 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi terkait kemungkinan BLT UMKM dilanjutkan di 2022.
ILUSTRASI - Simak informasi terkait kemungkinan BLT UMKM dilanjutkan di 2022. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Berakhir September 2021? NIK EKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cek di Link BNI

Mengacu pada persyaratan penerima BPUM tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM bagi para pelaku usaha mikro:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan memiliki NIB dan SKU.

3. Bukan merupakan anggota dari ASN, PNS, TNI, Polri, pekerja BUMD dan BUMN.

4. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

5. Bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.

Terkait jumlah atau nominal yang akan diterima pun belum dapat dipastikan. Hal ini juga bergantung pada alokasi dana serta jumlah target penerima nantinya.

Sebagai informasi, ada 2020, masing-masing UMKM mendapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta sementara pada 2021 pelaku usaha mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 jutaa.

Baca Juga: Login Eform BRI Info BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke Bank hingga Desember 2021, Ini 5 Jenis Usaha Dapat BLT UMKM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x