BERITA DIY - Cara cek, syarat dokumen, syarat pengajuan, agar dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta akan tersaji di akhir artikel.
BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan yang dikhususkan untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Pasalnya, sejak pandemi, banyak usaha mikro atau UMKM yang mengalami penurunan pendapatan.
Bahkan tak sedikit di antaranya yang terpaksa gulung tikar atau bangkrut karena kekurangan modal dan penghasilan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui program BLT UMKM atau BPUM menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang.
Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember
Sejauh ini, di bulan Oktober 2021, belum ada pemberitahuan info resmi dari lembaga pemerintah terkait, dalam hal ini Kemenkop UKM bahwa BLT UMKM akan cair.
Namun, sebagai persiapan, ada baiknya kita review kembali syarat dokumen dan syarat pengajuan agar menjadi penerima BLT UMKM.