- WNI yang memiliki usaha mikro di wilayah Indonesia
- Dibuktikan dengan dokumen KTP, NIB/SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan pegawai pemerintahan (PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD)
- Diutamakan yang telah mengajukan BPUM di Diskop UKM wilayah
2. Melakukan cek penerima BPUM online via Eform BRI
Apabila telah yakin memenuhi syarat di atas, maka pemilik perusahaan mikro bisa langsung melakukan cek online melalui link Eform BRI. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP.
- Masuk ke Google
- Ketik eform.bri.co.id/bpum (klik DI SINI)