BPUM September Tutup Besok! Buruan Ikuti 5 Langkah Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Sisa 100 Ribu Orang

- 29 September 2021, 09:39 WIB
ILUSTRASI - Simak lima langkah agar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta September cair kepada pelaku usaha mikro.
ILUSTRASI - Simak lima langkah agar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta September cair kepada pelaku usaha mikro. /Irsa Ardia /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Simak BPUM 2021 yang akan berakhir besok, Kamis, 30 September 2021 beserta lima langkah untuk dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih menyisakan kuota 100 ribu orang.

Setelah berhasil menyalurkan bulan Juli dan Agustus, Kemenkop UKM menjadwalkan BPUM tahap 2 berakhir bulan September. Dana 1,2 juta pada tahap tersebut diserahkan kepada 3 juta penerima baru dalam rentang tiga bulan terakhir.

Sementara, BLT UMKM telah sampai ke 12,7 juta dari 12,8 penerima yang ditetapkan. Dengan demikian BPUM hanya tersisa 100 ribu yang dijadwalkan rampung bulan September, seperti yang dikatakan oleh Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM pada 20 September 2021, dikutip dari ANTARA NEWS.

Baca Juga: BPUM Hampir Berakhir, Segera Ambil Nomor Antrean untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Syarat yang Dibawa

Kemenkop UKM juga menjamin proses penyaluran BPUM ini dilkawal oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) agar bantuan berjalan dengan lancar dan sampai kepada target UMKM yang usahanya terdampak oleh pandemi.

Salah satu evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkop UKM adalah dengan melakukan perubahan peraturan atas Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, kementerian menerbitkan petunjuk pelaksanaan BPUM Tahun 2021 Nomor 3 Tahun 2021.

Para pelaku usaha mikro atau pedagang kecil bisa mengikuti langkah-langkah berikut agar termasuk dalam sisa 100 ribu kuota calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Tinggal Besok! Buruan Cairkan BLT UMKM di BNI dan BRI, Ini Cara agar Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3

1. Ketahui syarat penerima

Berbeda dengan BPUM 2020 yang bernilai Rp2,4 juta, bantuan kepada UMKM tahun 2021 menurun setengahnya, yaitu hanya Rp1,2 juta. Pemerintah juga menetapkan syarat dan ketentuan calon penerima, yaitu:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x