Kemnaker Usul Penerima BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 Juta Bisa Diperluas, Driver Ojol Bisa Dapat Bantuan?

- 28 September 2021, 08:04 WIB
ILUSTRASI - Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
ILUSTRASI - Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. /Tangkap layar jabarprov.go.id/humas

BERITA DIY - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan kepada Tim PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional), untuk memperluas penerima bantuan BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 juta. Apakah driver ojek online (ojol) dan pekerja informal bisa dapat?

Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

Oleh karena itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker mengusulkan perluasan penerima BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: 3 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Juga Cair, Berikut Solusi Mengatasi BSU Rp 1 Juta Supaya Cepat Cair

Per hari ini, 28 September 2021, syarat penerima BSU Subsidi Gaji tetap berdasar Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021, antara lain:

1. Pekerja/buruh adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan KTP.

2. Peserta aktif membayar program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai setidaknya sampai bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Sebab 2,8 Juta Calon Penerima BSU Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Cek NIK di 3 Link BLT Subsidi Gaji

Lantas, apakah pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapat BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 juta?

Tampaknya, hal ini belum menjadi prioritas. Perubahan syarat untuk penerima BSU Subsidi Gaji yang diusulkan Kemnaker adalah penyaluran bantuan secara nasional, bukan hanya kepada daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

Perubahan jangkauan penerima hingga nasional ini demi memenuhi target penyaluran BSU Subsidi Gaji tercapai dengan total 8,7 juta penerima.

Baca Juga: Maaf BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Hanya Cair ke 7 Karyawan Ini, Lapor ke Sini dan Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

"Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan," kata Indah Anggoro Putri.

Untuk akses penyaluran di bank, pihak Kemnaker akan tetap menggunakan bank-bank Himbara dalam pencairan BSU Subsidi Gaji.

Meski, sejumlah penundaan pencairan BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 juta masih ada kendala kurangnya integrasi data penerima dengan rekening swasta untuk pembukaan rekening kolektif.

Baca Juga: Bocoran Kapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Cek di Link bsu.kemnaker.go.id Untuk Penerima BSU Rp 1 Juta

"Ya tetap Himbara karena kan kita APBN tidak menyediakan biaya transfer dan biaya buka rekening baru. Kalau dengan Himbara, kita bisa gratiskan semua biaya ke masyarakat penerima bansos," jelasnya.

Menurut catatan Kemnaker, total dana BSU Subsidi Gaji yang telah disalurkan hingga 24 September 2021 yakni senilai Rp 4,9 triliun untuk 4,9 juta penerima.

Sedangkan, data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker untuk BSU Subsidi Gaji telah mencapai 7,7 calon penerima.

Baca Juga: 5 Rekening Bank Ini Tak Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada 3,8 Juta Pekerja di Daftar Penerima BSU Tahap 5 2021

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online

Bagi pekerja informal termasuk driver ojol bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

1. Akses website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih tombol "Pendaftaran Peserta" lalu pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)".

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik "DAFTAR".

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

7. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Baca Juga: Selamat, BSU Tahap 4 Cair! Ada 10 Alasan BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening Bank Karyawan

Demikian info mengenai syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk diperluas, sebagai usulan pihak Kemnaker dan jawaban driver ojol bisa dapat BLT Rp 1 juta atau tidak.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x