Cara Daftar KPM Penerima Bansos PKH Online Melalui Aplikasi HP, Bantuan hingga Rp3 Juta Kemensos Dijamin Cair

- 27 September 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar KPM peneirma Bansos PKH online lewat aplikasi HP agar dapat bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos.
ILUSTRASI - Cara daftar KPM peneirma Bansos PKH online lewat aplikasi HP agar dapat bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos. /PIXABAY/Emaji

BERITA DIY – Masyarakat miskin kini bisa daftar sebagai penerima atau KPM Bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat didownload di HP. Simak caranya melalui artikel ini agar dapat bantuan hingga Rp3 juta.

Bansos PKH adalah salah satu program bantuan sosial dari Kemensos yang ditujukan kepada warga masyarakat miskin. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Bantuan bagi masyarakat miskin ini ditujukan oleh Kemensos kepada warga miskin yang merupakan ibu hamil, balita, anak usia sekolah (SD, SMP,SMA), lansia dan difabel.

Baca Juga: Lewat Aplikasi Cek Bansos Bisa Daftar Diri Jadi KPM Bansos PKH Secara Online, Ikuti Panduan Berikut Ini

Adapun kriteria penerima Bansos PKH serta besaran bantuan yang bisa diterima KPM adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil menerima Rp3 juta
  • Anak balita menerima Rp3 juta
  • Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu
  • Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta
  • Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta
  • Lansia menerima Rp2,4 juta
  • Difabel menerima Rp2,4 juta

Baca Juga: Sekarang Online! Simak Cara Pengajuan BST PKH Rp3 Juta ke Ibu Hamil, Siswa PAUD, SD hingga SMA September 2021

Lebih lanjut, syarat agar bisa menjadi penerima atau KPM Bansos PKH adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua
  • Anak balita dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga
  • Anak sekolah SD dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga
  • Anak sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga
  • Anak sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga
  • Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga
  • Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Uang Tunai Rp3 Juta dan Layanan Faskes Pasca Melahirkan Selama 42 Hari Lewat Bansos PKH

Cara Daftar Penerima atau KPM Bansos PKH

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x