BPUM PKL dan Warteg Cair Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Daftar Penerima BLT UMKM per September 2021

- 22 September 2021, 12:30 WIB
Info terbaru BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM.
Info terbaru BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM. /Tangkap layar Instagram.com/@indonesiabaik.id

Baca Juga: PKL dan Pedagang Kecil Jakarta Bisa Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Hingga Desember 2021

Cara pencairan BPUM PKL dan warteg

Para PKL dan pemilik warteg akan didata oleh Babinsa/Babinkamtimbas. Ada pun syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Tercatat, dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Tahun 2022? Begini Cara Daftar BPUM Kadiskop UKM Setempat dan Berkas Penting untuk Eform

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Terbaru untuk Nasabah BRI dan BNI, Bantuan BPUM Tahap 3 Cair Rp 1,2 Juta

Demikian info BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM per September 2021.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x