Cara pencairan BPUM PKL dan warteg
Para PKL dan pemilik warteg akan didata oleh Babinsa/Babinkamtimbas. Ada pun syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK).
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Tercatat, dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.
Demikian info BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM per September 2021.***