BERITA DIY - Sejumlah daerah telah menyalurkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) untuk para pedagang kaki lima (PKL) dan warung tegal (warteg) senilai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memulai memberikan BLT untuk PKL dan warteg yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun BPUM untuk PKL dan warteg yang cair dengan BLT Rp 1,2 juta diharapkan sebagai modal untuk memulihkan kembali usaha para UMKM.
Sebagai contoh, di Kabupaten Sidoarjo BLT BPUM telah disalurkan pada 3.500 PKL dan warteg yang telah dipadupadankan dari data pemerintah desa hingga pemerintah daerah.
Dalam verifikasi penerima BPUM, setelah didata oleh perangkat desa, selanjutnya proses verifikasi dilakukan petugas di polres.
Adapun penerima bantuan BPUM dibatasi hanya untuk 1 juta PKL atau warteg. Dan mereka berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Gagal BPUM September, BLT UMKM Bakal Dibuka Lagi Secepatnya? Ini Kata Kemenkop UKM
Cara pencairan BPUM PKL dan warteg
Para PKL dan pemilik warteg akan didata oleh Babinsa/Babinkamtimbas. Ada pun syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK).
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Tercatat, dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.
Demikian info BPUM PKL dan warteg yang cair Rp 1,2 Juta, dengan syarat daftar penerima BLT UMKM per September 2021.***