- Buka link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Banpres BPUM ini diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam bertahan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 20 September 2021 mengungkapkan jika percepatan penyaluran BPUM tersebut dilakukan dengan membuka pendaftaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung kecil untuk mendapatkan dana BPUM melalui Kantor Polsek di domisili masing-masing.
"Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing-masing kelurahan," kata Widi dilansir dari ANTARA, 21 September 2021.
Nantinya, UMKM yang mendaftar akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan penerima BPUM.
Polrestro Jakarta Pusat menargetkan bantuan dana BPUM dapat disalurkan kepada 4.500 PKL dan pedagang warung kecil hingga akhir Desember 2021.
Demikian cara daftar BLT UMKM atau BPUM untuk PKL dan pedagang kecil di Jakarta untuk diketahui.***