Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Cek 6 Rekening Bank Ini dan Hubungi Call Center Jika Belum Dapat

- 17 September 2021, 11:55 WIB
ILUSTRASI - BLT Subsidi Gaji jadwal pencairan, bank penyalur, dan nomor call center.
ILUSTRASI - BLT Subsidi Gaji jadwal pencairan, bank penyalur, dan nomor call center. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak jadwal pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji yang berdasarkan pernyataan dari Kemnaker, dan lakukan cek melalui beberapa rekening bank yang akan dijadikan tempat penyaluran.

Menurut keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker bantuan BLT Subsidi Gaji yang sudah masuk dalam tahap 4 akan segera dilakukan proses penyaluran ataupun pencairan bagi sejumlah pekerja.

Proses penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi gaji atau BSU ini rencananya akan mulai disalurkan pada akhir Agustus 2021. Namun jika proses belum selesai, maka pencairan akan dilakukan hingga awal September 2021.

Baca Juga: BSU Gagal Cair Jika Karyawan Dapat Pesan Ini, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Link Kemnaker

Keterangan soal penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu yang lalu.

"Mudah-mudahan (BLT Subsidi Gaji) pada tahap 3, 4, dan 5 ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat awal September, dan paling lama awal Oktober," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada wartawan pada Jumat 3 September 2021.

Sehingga sampai saat ini pihak Kemnaker masih melakukan tahap verifikasi terhadap berbagai berkas dalam data calon penerima. Data tersebut didapatkan dari berkas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 4,6 Juta Orang, Lapor ke Nomor Ini jika Belum Dapat BSU hingga Tahap 4

Dengan dilakukannya proses verifikasi data yang dilakukan oleh Kemnaker ini diharapkan nantinya bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada para pekerja atau karyawan yang benar-benar membutuhkan.

Mengingat tujuan adanya bantuan ini adalah untuk membantu pekerja ataupun karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah yaitu PPKM Level 4 dan Level 3.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x