Setelah usai mengisi formulir, kemudian nantinya dinas koperasi dan UKM akan memberikan pesan melalui SMS ke nomor yang telah dicantumkan sebelumnya apakah pelaku usaha tersebut lolos menjadi penerima atau tidak.
Jika dinyatakan lolos maka pelaku usaha akan berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang akan didapatkan mencapai Rp1,2 juta per orang.
Bantuan itu dapat diambil melalui bank sesuai dengan kepesertaan nasabah. Bank yang dapat digunakan untuk melakukan pengambilan bantuan ini seperti bank BRI dan BNI.
Demikianlah berbagai syarat bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM pada bulan September 2021.***