1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB dan SKU.
4. Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menjadi penerima KUR BRI.
Lebih lanjut, jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut selanjutnya pelaku usaha dapat menyiapkan berbagai berkas. Berkas-berkas itu yang nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM.
Beberapa berkas yang harus disiapkan adalah KTP, KK, NIB, SKU, Nomor telepon, dan alamat domisili. Nantinya beberapa berkas tersebut dapat langsung dibawa ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten.
Pihak dinas nantinya akan melakukan verifikasi apakah data tersebut telah lengkap atau belum. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran bantuan yang telah disediakan.