Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Lakukan Langkah Ini

- 3 September 2021, 10:44 WIB
Hal yang dapat dilakukan jika gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 19.
Hal yang dapat dilakukan jika gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 19. /https://www.prakerja.go.id/

BERITA DIY – Pengumuman penerima program Kartu Prakerja gelombang 19 telah dilakukan sejak Rabu, 1 September 2021. Berikut adalah informasi langkah yang dapat dilakukan jika gaal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 karena NIK terdaftar di lembaga lain.

Seperti yang diketahui program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk seseorang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Nantinya, penerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat berupa saldo bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.

Selain itu, penerima program Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja total sebesar Rp2,4 juta dan insentif pengisian survei evaluasi total sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka: Syarat Daftar, Tanda Lolos dan 13 Golongan Ini PASTI GAGAL

Hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 19 telah dapat diakses melalui dashboard akun Prakerja masing-masing pendaftar. Selain itu, pendaftar yang dinyatakan lolos juga telah mendapatkan SMS pemberitahuan.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 dapat mengetahui alasan tidak lolos setiap gelombang Kartu Prakerja yang diikuti melalui dashboard akun Prakerja. Salah satu alasan yang seringkali terjadi adalah NIK terdaftar di lembaga lain.

Apabila alasan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja adalah NIK terdaftar di lembaga lain, maka pendaftar dapat melakukan langkah-langkah berikut ini.

  • NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU maka pendaftar dapat mengecek status di bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
  • NIK terdaftar sebagai penerima penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Miko) maka pendaftar dapat mengecek status di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka! 13 Golongan Ini PASTI GAGAL Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta

  • NIK terdaftar di Kemendikbud maka pendaftar pada melakukan cek status di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kemendikbus untuk memperbaharui status.
  • NIK terdaftar sebagai penerima bansos maka pendaftar dapat lapor ke dtks.kemensos.go.id.
  • KTP atau NIK tidak valid maka pendaftar dapat menghubungi Dukcapil di nomor 1500 538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Apabila pendaftar tidak lolos seleksi gelombang 19, pendaftar masih dapat memilih gelombang berikutnya dengan tidka perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x