Isi Form Gagal Daftar Kartu Prakerja 3 Kali Bisa Lolos Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, Cek Info Ini

- 2 September 2021, 14:58 WIB
Saat ini di medsos viral isi form gagal daftar Kartu Prakerja 3 kali bisa lolos gelombang 20 di www.prakerja.go.id, yuk cek faktanya.
Saat ini di medsos viral isi form gagal daftar Kartu Prakerja 3 kali bisa lolos gelombang 20 di www.prakerja.go.id, yuk cek faktanya. /Tangkap layar grup Facebook Kartu Prakerja/

BERITA DIY - Saat ini di medsos viral isi form gagal daftar Kartu Prakerja 3 kali bisa lolos gelombang 20 di www.prakerja.go.id, yuk cek faktanya di sini.

Seperti diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id dibuka pada Kamis, 25 Agustus 2021, sedangkan pengumumannya pada Rabu, 1 September 2021.

kuota pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id sendiri ditetapkan sebanyak 800 ribu peserta, sama seperti Kartu Prakerja Gelombang 18.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Modal Kartu Prakerja Rp400 Juta, Tak Perlu Daftar Gelombang 19 Buka di www.prakerja.go.id

Kini informasi dengan isi form gagal daftar Kartu Prakerja sebanyak 3 kali bisa membuat lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, kembali ramai. Hal itu disampaikan oleh salah seorang yang mengaku lolos seleksi di Facebook, Yogi Orchard.

"Kemarin saya gagal beberapa kali.. akhirnya saya jengkel dan hampir putus asa..terus saya di bilangin sama temen suruh buat surat pernyataan tentang bener2 membutuhkan,dan surat itu langsung saya kirim ke email prakerja..gak pakek lama admin prakerja membalas email saya..dan 3minggu kemudian saya lolos gelombang 18 ini.. Untuk yg gak pernah lolos gak salah kan kalo ikutin cara saya..yuk gasken," tulis Yogi.

Baca Juga: 7 Penyebab Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id 2021, Simak Bocoran Gelombang 20 Kapan Dibuka

Baca Juga: Pemerintah Bocorkan 7 Penyebab Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja 2021, Yuk Perbaiki Agar Lolos Gelombang 20

Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x