Namun jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, maka ada alasan tersendiri kenapa nama Anda tidak terdaftar.
Alasan pertama adalah Anda tidak memenuhi kriteria penerima BPUM Rp 1,2 Juta, yang kedua Anda sudah menjadi penerima pada tahap sebelumnya.
Bagi Anda yang sudah menerima bantuan BPUM untuk UMKM pada tahap sebelumnya, Anda tidak akan dapat karena bantuan tahap ini hanya untuk pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM.***