BERITA DIY - Bantuan Produkrif Usaha Mikro atau BPUM masih cair ke 500 ribu UMKM bulan September tahun 2021.
Pelaku UMKM bisa mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima BPUM atau tidak melalui situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Apabila nama tak ada di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, pelaku UMKM bisa daftar bantuan usaha dengan mengikuti cara yang ada di artikel ini.
Namun, perlu diketahui bahwa bantuan BPUM hanya bisa diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi sembilan syarat yang telah ditetapkan oleh Kemkop UKM.
Adapun sembilan syarat yang ditetapkan agar pelaku UMKM bisa dapat bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
3. Tidak memiliki hutan KUR atau hutang di bank.
4. Bukan ASN.
5. Bukan anggota TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Bukan karyawan BUMN.
8. Bukan karyawan BUMD.
9. Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
Jika memenuhi sembilan syarat di atas, maka pelaku UMKM bisa segera daftar menjadi penerima BPUM dengan cara: