1. Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
2. Bawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Isi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha.
4. Proses verifikasi dan validasi berkas akan dilakukan mulai tingkat daerah, provinsi hingga pusat.
5. Diterima atau tidaknya pendaftaran pelaku UMKM adalah kewenangan Kemenkop UKM.
6. Apabila terdaftar nantinya pelaku UMKM akan menerima pesan SMS pemberitahuan.
Pelaku UMKM bisa cek apakah namanya sudah masuk daftar penerima BPUM atau belum melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Pelaku UMKM cukup masuk ke situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan memasukkan NIK, setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM di eform.bri.co.id maka pelaku UMKM bisa mencairkan dana Rp1,2 juta melalui bank BRI.