BERITA DIY - Bantuan Produkrif Usaha Mikro atau BPUM masih cair ke 500 ribu UMKM bulan September tahun 2021.
Pelaku UMKM bisa mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima BPUM atau tidak melalui situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Apabila nama tak ada di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, pelaku UMKM bisa daftar bantuan usaha dengan mengikuti cara yang ada di artikel ini.
Namun, perlu diketahui bahwa bantuan BPUM hanya bisa diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi sembilan syarat yang telah ditetapkan oleh Kemkop UKM.
Adapun sembilan syarat yang ditetapkan agar pelaku UMKM bisa dapat bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
3. Tidak memiliki hutan KUR atau hutang di bank.
4. Bukan ASN.
5. Bukan anggota TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Bukan karyawan BUMN.
8. Bukan karyawan BUMD.
9. Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
Jika memenuhi sembilan syarat di atas, maka pelaku UMKM bisa segera daftar menjadi penerima BPUM dengan cara:
1. Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
2. Bawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Isi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha.
4. Proses verifikasi dan validasi berkas akan dilakukan mulai tingkat daerah, provinsi hingga pusat.
5. Diterima atau tidaknya pendaftaran pelaku UMKM adalah kewenangan Kemenkop UKM.
6. Apabila terdaftar nantinya pelaku UMKM akan menerima pesan SMS pemberitahuan.
Pelaku UMKM bisa cek apakah namanya sudah masuk daftar penerima BPUM atau belum melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Pelaku UMKM cukup masuk ke situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan memasukkan NIK, setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM di eform.bri.co.id maka pelaku UMKM bisa mencairkan dana Rp1,2 juta melalui bank BRI.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM di banpresbpum.id, pelaku UMKM bisa mencairkan dana Rp1,2 juta melalui bank BNI.
Itulah cara daftar BPUM bulan September dan sembilan syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta.***