6. Tercatat sebagai Anggota TNI
7. Pelaku usaha yang juga berstatus sebagai Anggita Polri
8. Pegawai BUMN
9. Pegawai BUMD
10. Belum melakukan pengajuan ke Diskop UKM tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.
Jika pemikik perusahaan mikro tidak termasuk dalam golongan hitam penerima BPUM seperti yang disebutkan di atas, maka Anda berhak mengantongi Rp1,2 juta.
Tetapi, jika NIK masih saja dinyatakan tak lolos, maka segera datangi Diksop UKM di wilayah Anda pada jam kerja.
Demikianlah informasi tentang 10 alasan mengapa NIK gagal lolos bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang cair kepada 500 ribu penerima pada bulan September.***