BERITA DIY – Pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang terdaftar menjadi penerima bantuan di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dapat simak langkah mencairkan Banpres UMKM di bank BRI atau BNI berikut ini
Adapun pendaftar Banpres yang bisa dinyatakan lolos terdaftar BPUM di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan UMKM.
Berikut lima syarat agar dinyatakan terdaftar jadi penerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK KTP
- Sudah mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat
- Belum pernah dapat Banpres UMKM sebelumnya
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Tidak berstatus sebagai pegawa BUMN/BUMD, TNI/POLRI, atau ASN
Pendaftar BPUM yang dinyatakan sebagai penerima Banpres nantinya akan dihubungi oleh pihak bank penyalur, seperti BNI atau BRI.
Pihak bank penyalur akan menginformasikan terkait langkah mencairkan Banpres UMKM serta syarat apa saja yang harus dibawa.
Jika penerima BPUM merasa informasi yang disampaikan pihak bank penyalur kurang jelas dapat langsung cek melalui link resmi yang disediakan bank penyalur tersebut.
Bank BRI dan BNI diketahui memiliki link resmi untuk mengetahui syarat dan langkah mencairkan Banpres UMKM.
Berikut cara lengkap mengetahui langkah mencairkan Banpres di link milik BNI dan BRI: