BLT Subsidi Gaji Tetap Cair untuk Karyawan yang Tak Memiliki Rekening Bank Himbara, Ini Cara Agar Dapat BSU

- 25 Agustus 2021, 10:53 WIB
ILUSTRASI - Simak cara karyawan yang tidak memiliki rekening bank Himbara untuk tetap dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
ILUSTRASI - Simak cara karyawan yang tidak memiliki rekening bank Himbara untuk tetap dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. /PIXABAY/ planet_fox

BERITA DIY - Simak tentang BLT Subsidi Gaji tetap cair untuk golongan karyawan yang tak memiliki rekening bank yang terhimpun dalam Himbara, berikut cara agar pekerja yang menghadapi masalah ini tetap dapat BSU Rp1 juta.

Kemnaker telah mencairkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada karyawan yang telah memenuhi syarat sejak 12 Agustus lalu. Adapun golongan buruh dan penetapan BLT Subsidi Gaji tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kendati demikian, ternyata pekerja harus memiliki rekening salah satu bank Himbara, sebab bank itulah yang ditunjuk olen Kemnaker untuk mentransfer BLT Subsidi Gaji langsung ke pekerja.

Baca Juga: Penerima Tahun Lalu Juga akan Dapat BSU, Cek BLT Subsidi Melalui WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Bagi yang belum mengetahui, ada lima bank yang digandeng oleh pemerintah dalam program BSU. Bank itu adalah BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di Provinsi Aceh.

Sementara itu, bagaimana jika pekerja tak memiliki salah satu dari rekening di atas, padahal telah terdaftar sebagai penerima di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan? 

Jangan berkecil hati! Sebab Kemnaker akan membukakan rekening kolektif agar peserta tetap bisa mendapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. 

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ada 6 Cara Lain untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Gak perlu khawatir Rekan, Kemnaker akan membukakan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," tulis akun resmi Instagram @kemnaker pada unggahan 8 Agustus 2021 lalu.

Perhatikan syarat-syarat di bawah ini:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x