Pendaftaran offline dilakukan ketika Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota domisili Anda tidak menyediakan link pendaftaran BPUM Tahap 2.
Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline atau secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.
Ketika daftar penerima BPUM Tahap 2, Anda cukup melampirkan berkas pendaftaran berupa KTP, KK dan NIB/SKU/IUMK.
Setelah itu Anda cukup mengisikan data diri dan data usaha Anda melalui formulir pendaftaran yang disediakan agar terdaftar penerima BPUM Tahap 2.
Setelah itu Anda bisa cek apakah nama sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM Tahap 2 melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Sebelum daftar penerima BPUM Tahap 2, terlebih dulu perhatikan syarat penerima bantuan UMKM di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Tidak memiliki hutan KUR atau kredit di bank.
- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN dan karyawan BUMD.
- Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
- Bukan penerima Bansos dari pemerintah.
Adapun cara cek daftar penerima BPUM melalui eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
- Masuk browser dan masuk ke link eform.bri.co.id.