Adapun pendaftaran penerima BPUM Tahap 2 bisa Anda lakukan secara online maupun offline dengan mengikuti langkah dan cara yang ada di artikel ini.
Di bawah ini BERITA DIY telah merangkum cara daftar penerima BPUM Tahap 2 agar terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id,
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran BPUM secara online bisa dilakukan melalui link resmi yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merupakan warga Kota Yogyakarta, maka Anda bisa daftar melalui link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta.
Pendaftaran online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan cukup mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan data usaha Anda.
Berikut terlampir link daftar BPUM di sejumlah daerah di Indonesia:
- Kota Depok https://bit.ly/bpumdepok2021
- Kabupaten Tangerang: https://sibamas.tangerangkab.go.id/
- Kota Tangerang Selatan: https://edc.tangerangselatankota.go.id/register
- Kota Bogor: https://bit.ly/FormUsulanBPUM2021
- Kota Semarang: e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id
- Kabupaten Grobogan: bit.ly/BPUMGrobogan2021
- Kota Bantul: bit.ly/pendataanumkmbantul2021
- Kabupaten Kulonprogo: https://bit.ly/bpum2021_kulonprogo
- Kota Yogyakarta: melalui aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
- Kota Malang: https://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021
- Kabupaten Banyuwangi: bit.ly/daftarbpum2021
2. Pendaftaran Offline