Belum Dapat Uang KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021? Cek Update Data Persyaratan Pengurusan Berkas Siswa Ini

- 18 Agustus 2021, 09:00 WIB
Data-data yang perlu diperbarui dan persyaratan pengurusan berkas KJP Plus yang dibawa agar KJP Plus Jakarta cair ke rekening pribadi Bank DKI.
Data-data yang perlu diperbarui dan persyaratan pengurusan berkas KJP Plus yang dibawa agar KJP Plus Jakarta cair ke rekening pribadi Bank DKI. /Instagram.com/@bank.dki

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK secara bertahap.

Hal ini di sampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) dalam akun Instagram resminya, yang menjelaskan transfer uang KJP PLus Tahap 1 akan dilaksanakan secara bergantian sejak 13 Agustus 2021 lalu.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD sederajat," tulis @disdikdki yang dikutip Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus SD – SMK Sudah Mulai Ditransfer, Berikut 4 Cara Cek Pencairan Bantuan Tahap 1

Namun bagaimana cek dapat uang KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021 sudah cair atau belum? Anda bisa cek dengan beberapa metode, yakni:

a. Cek rekening

Warga Jakarta bisa langsung cek rekening pribadi Bank DKI yang pernah didaftarkan sebagai penerima bantuan KJP Plus.

b. Cek web resmi sekolah

Pada Juni lalu, UPT P4OP menjelaskan bahwa cek pencairan KJP Plus Tahap 1 dapat dilakukan dengan cara cek website resmi sekolah masing-masing.

“Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing,” jelas akun Instagram @upt.p4op pada 30 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: KJP Plus SMP Agustus 2021 Sudah Cair? Begini Cara Cek Bantuan Beasiswa Rp300 Ribu di kjp.jakarta.go.id

c. Aplikasi JakOne

Tanpa harus datang ke ATM Bank DKI, masyarakat bisa cek saldo pencairan KJP Plus Tahap 1 melalui aplikasi JakOne.

d. Cek penerima di laman kjp.jakarta.go.id

Akses situs kjp.jakarta.go.id kemudian piih kolom "Periksa Status Penerimaan KJP", isikan NIK siswa, pilih tahun penerimaan KJP Plus, pilih tahap, dan kemudian klik 'Cek'.

Jika data siswa di laman kjp.jakarta.go.id muncul, berarti tinggal menunggu jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1.

Untuk diketahui, hingga saat ini KJP Plus baru dicairkan untuk siswa jenjang SD dan sebagian SMP di Jakarta. Jadi ditunggu saja.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Namun, jika data siswa tidak ada, dikatakan siswa tidak lolos pendaftaran atau verifikasi. Wali siswa dapat menghubungi sekolah masing-masing untuk mendaftarkan kembali KJP Plus di tahap selanjutnya.

Adapun data-data yang perlu diperbarui dan persyaratan pengurusan berkas KJP Plus yang dibawa antara lain:

1. Perubahan data wali/siswa KJP Plus

  • Surat pengantar dari sekolah (asli)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP yang akan diganti
  • Foto copy akte kelahiran peserta KJP
  • Foto copy identitas buku tabungan
  • Foto copy undangan Bank DKI (jika ada).

2. Perubahan alamat

  • Surat pengantar dari sekolah (asli)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP yang akan diganti

Baca Juga: Info Lengkap KJP Plus DKI Jakarta Agustus 2021: Tanggal Berapa Cair hingga Cek di P4OP

3. Rekening ganda

  • Surat pengantar dari sekolah (asli)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP orang tua/wali
  • Foto copy identitas buku tabungan

4. Belum dapat buku tabungan/ATM

  • Surat pengantar dari sekolah (asli)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP orang tua/wali
  • Foto copy akte kelahiran peserta KJP

5. Belum dapat uang KJP Plus

  • Surat pengantar dari sekolah (asli)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP orang tua/wali
  • Foto copy akte kelahiran peserta KJP
  • Foto copy identitas buku tabungan

Baca Juga: KJP Plus SMP Agustus 2021 Sudah Cair? Begini Cara Cek Bantuan Beasiswa Rp300 Ribu di kjp.jakarta.go.id

6. Lulus sekolah jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat

  • Surat dari sekolah yang menyatakan siswa telah lulus dan tidak ada urusan/sangkutan administrasi (asli)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy KTP orang tua/wali/siswa
  • Foto copy akte kelahiran peserta KJP
  • Foto copy identitas buku tabungan

Bawa persyaratan berkas-berkas di atas sesuai dengan permasalahan yang ada untuk cairkan KJP Plus ke Kantor UPT P4OP.

Nantinya, Anda akan diberi arahan untuk Bank DKI untuk melihat pencairan atau pembuatan rekening untuk transfer dana KJP Plus untuk siswa.

Adapun uang KJP Plus Tahap 1 yang akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI dengan besaran sebagai berikut:

  1. SD/SDLB/MI, total dana bantuan adalah Rp250 ribu
  2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana adalah Rp300 ribu
  3. SMA/SMALB/MA, total dana adalah Rp420 ribu
  4. SMK, total dana adalah Rp450 ribu.

Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus SD – SMK Sudah Mulai Ditransfer, Berikut 4 Cara Cek Pencairan Bantuan Tahap 1

Demikian cara urus data KJP Plus bagi yang belum mendapatkan atau mencairkan bantuan KJP Plus dari APBD Pemerintah DKI Jakarta untuk siswa.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x