Selain SSO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Lain Cek Data Penerima BSU Kemnaker: Pakai 2 Berkas Berikut

- 16 Agustus 2021, 15:55 WIB
ILUSTRASI: Cek data penerima BSU subsidi gaji dari Kemnaker bisa lewat link SSO BPJS Ketenagakerjaan atau tiga cara lain berikut ini.
ILUSTRASI: Cek data penerima BSU subsidi gaji dari Kemnaker bisa lewat link SSO BPJS Ketenagakerjaan atau tiga cara lain berikut ini. /Tangkap layar Twitter.com/ @BPJSTKInfo

Sedangkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening, pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi karyawan penerima subsidi gaji.

Penerima subsidi gaji yaitu pekerja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK KTP, merupakan pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, bekerja di PPKM level 3 dan 4, dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Cek Penerima BLT Subsidi Gaji yang Cair Bisa Lewat Whatsapp di Nomor Ini, Dapatkan BSU Rp1 Juta

Sementara yang diutamakan dapat BSU yaitu pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, hal tersebut sesuai dengan kualifikasi data sectoral BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang merasa memenuhi kriteria tersebut namun belum dapat BSU subsidi gaji Kemnaker dapat langsung cek melalui cara berikut ini untuk memastikan apakah pihaknya termasuk penerima bantuan Rp1 juta atau bukan, namun sebelumnya dapat mempersiapkan berkas seperti KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk cek data:

  • Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cukup login di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik “Bantuan Subsidi Upah” untuk mengetahui status pekerja calon penerima BSU.

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

  • Lewat link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cukup menggunakan berkas KTP untuk cek di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian ketikkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir (dd/mm/yyyy) sesuai KTP, maka pekerja akan mengetahui status data penerima subsidi gaji.

  • Layanan chat WhatsApp (WA) ke nomor 081-3800-70-175

Cara ini cukup mudah, karyawan hanya perlu mengisimkan pesan ke nomor tersebut, kemudian pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021” setelah ada balasan, selanjutnya ikuti petunjuk.

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Selain tiga cara di atas, pekerja juga dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah