BERITA DIY - Pagi tadi, Senin 16 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pemerintah atas RUU APBN (RAPBN) 2022. Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil naik?
Sebelum pidato nota keuangan RABN 2022 dibacakan Jokowi, beredar rumor gaji PNS 2022 akan dinaikkan. Dan santer terdengar hal itu sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) strategi pembangunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Dalam lampirannya, ada mengenai kenaikan gaji PNS.
Dalam dokumen tersebut tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN, termasuk PNS dan kualitas pelayanan publik.
Pada tahun 2021 belanja pegawai, termasuk gaji PNS ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Untuk dicatat, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah Rp5.901.200.
Namun, dalam pembacaan laporan keuangan RABN 2022 di Kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini pukul 08.30 WIB, Jokowi tak membahas kenaikan gaji PNS pada 2022.