BERITA DIY - Simak informasi mengenai pangkat golongan dan perkiraan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada artikel ini. Namun, perlu diketahui bahwa besaran nominal yang tertulis merupakan besaran gaji utuh dan belum termasuk tunjangan, dan lain-lain.
Menjadi seorang PNS adalah dambaan bagi sebagian orang. Hal ini tidak hanya faktor gaji, namun juga berbagai tunjangan hingga jaminan hari tua lewat dana pensiun yang membuat orang tua tak jarang menginginkan putra-putrinya menjadi seorang PNS.
Golongan I
Golongan ini merupakan golongan PNS yang terendah. Biasanya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Terdapat empat pangkat dalam golongan ini, yakni:
- Golongan IA (Juru Muda) = Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB (Juru Muda Tingkat I) = Rp1.704.500 - Rp2.474.900
- Golongan IC (Juru ) = Rp1.776.600 - Rp2.557.500
- Golongan ID (Juru Tingkat I ) = Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan II diisi oleh pegawai yang telah menempuh pendidikan setara SLTA/SMA hingga D3. Berikut perkiraan gajinya:
- Golongan IIA (Pengatur Muda) = Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat II) = Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC (Pengatur) = Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID (Pengatur Tingkat I) = Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Jawabannya, Daftar Perbedaan PNS dan PPPK
Golongan III
Golongan III umumnya berisi pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Berikut perkiraan gajinya: