BERITA DIY - Bagi pendaftar CPNS 2021 mungkin banyak yang bertanya-tanya berapakah batas nilai minimal atau passing grade untuk tes SKD, SKB, TIU, TKP dan TWK agar lolos dan menjadi CPNS 2021.
Hingga saat ini, pengumuman tentang besaran nilai ambang batas atau passing grade untuk CPNS tahun 2021 belum diumumkan. Namun jangan khawatir kan passing grade ini akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara masih menunggu terbutnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan mengeluarkan Permenpan RB tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS.
Untuk sementara ini, pendaftar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk setiap tahapan penerimaan CPNS 2021. Sebagai patokan sementara pendaftar dapat melihat passing grade untuk seleksi CPNS tahun 2019 yang lalu.
Berikut jumlah passing grade atau nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap seleksi Kompetensi Bidang menurut Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, selengkapnya.
1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
2. Jalur disabilitas