6 Golongan yang Berhak Menerima BPUM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link Berikut Ini

- 14 Agustus 2021, 19:50 WIB
ILUSTRASI - Uang bantuan BPUM 2021. Berikut enam golongan yang berhak menerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, cek daftar penerima melalui link bank BRI dan BNI.
ILUSTRASI - Uang bantuan BPUM 2021. Berikut enam golongan yang berhak menerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, cek daftar penerima melalui link bank BRI dan BNI. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Berikut enam golongan yang berhak menerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, cek daftar penerima melalui link bank BRI dan BNI.

Kita telah mengetahui apa itu BPUM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu Pelaku Usaha Mikro agar dapat bertahan di tengan pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat.

Saat ini BPUM 2021 telah mencapai tahap kedua, pada tahap kedua ini sebanyak 3 juta Pelaku Usaha Mikro ditargetkan untuk menerima BPUM 2021 ini dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Cairkan Bantuan BPUM Tahap 2? Ini Syarat Pelaku Usaha di Eform BRI 2021

Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Pada bulan Agustus 2021 ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan BPUM 2021 tahap dua ini.

Setiap Pelaku Usaha Mikro yang mendapat BPUM 2021 ini akan menerima bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp1,2 juta, uang tersebut akan langsung dikirim ke rekening penerima.

BPUM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit, selain itu penerima yang mendapat bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Ada enam holongan yang berhak menerima BPUM 2021 ini, berikut diantaranya yang dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi Kemenkop UKM, antara lain:

  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
  • Bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbenkan dan KUR.

Lalu bagai mana cara untuk melihat atau mengecek daftar penerima BPUM 2021 tahap dua ini? Berikut cara cek daftar penerima BPUM 2021 tahap dua ini melalui link Bank BRI dan Bank BNI yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM dengan 2 Cara Ini, Bantuan UMKM Ditransfer ke 2,5 Juta Pelaku Usaha Sampai Agustus

Bank BRI

  • Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Kemudian, isi nomor KTP.
  • Selanjutnya, klik proses inquiry.
  • Nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bank BNI

  • Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
  • Jika sudah, isi nomor KTP.
  • Kemudian, pilih “Cari”.
  • Nanti akan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Modal NIK KTP, Ini Cara Tracking Online dan Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Syarat Penerima BLT BSU

Itulah enam golongan yang berhak menerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, cek daftar penerima melalui link bank BRI dan BNI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x