BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM cair lewat bank BRI dan BNI. Bantuan sebesar Rp1,2 juta hanya cair kepada sembilan pelaku usaha dengan kriteria ini.
Kemenkop UKM masih menyalurkan BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku usaha sampai bulan September 2021. BPUM akan diterima melalui bank BRI atau BNI yang merupakan lembaga penyalur resmi.
Daftar penerima BPUM bisa diketahui melalui eform.bri.co.id untuk penerima bantuan di bank BRI dan banpresbpum.id untuk penerima bantuan Rp1,2 juta di bank BNI.
Sebelum melakukan cek daftar penerima bantuan BPUM, perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak bisa diterima oleh setiap pelaku usaha.
Artinya hanya pelaku usaha yang memeuhi sembilan kriteria di bawah ini saja yang bisa menjadi penerima BPUM dan dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop.
Berikut daftar sembilan kriteria pelaku usaha yang bisa jadi penerima BPUM:
1. Pelaku usaha yang merupakan WNI dan memiliki KTP.
2. Pelaku usaha yang memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB, SKU atau IUMK.
3. Pelaku usaha tidak memiliki KUR atau kredit di bank dalam bentuk apapun.
4. Pelaku usah belum pernah menerima BPUM di tahun 2021. Penerima BPUM di tahun 2020 masih bisa dapat asal memenuhi syarat.
5. Pelaku usaha bukan ASN.
6. Pelaku usaha bukan anggota TNI.
7. Pelaku usaha bukan anggota Polri.
8. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMN.
9. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMD.
Itulah daftar sembilan kriteria yang berhak jadi penerima BPUM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop.
Adapun cara cek daftar penerima BPUM adalah sebagai berikut:
Cara Cek Daftar Penerima BPUM Eform BRI
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Cara Cek Daftar Penerima BPUM di Banpes BPUM BNI
- Buka banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik cari data
Bagi pelaku usaha yang namanya muncul di eform.bri.co.id maka bisa melakukan pencairan BPUM Rp1,2 juta di bank BRI.
Sedangkan pelaku usaha yang namanya muncul di banpresbpum.id bisa melakukan pencairan BPUM di bank BNI.***