Sebelum ke cara cek kepesertaan di BP Jamsostek, berikut kriteria penerima bantuan BSU BPJS karyawan Rp 1 juta per orang ini:
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Karyawan yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
- Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- WNI
- Terdaftar sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan di BP Jamsostek.
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.