Cara agar NIK KTP Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id, Perhatikan Syarat Terpenting BLT UMKM Tahap 2

- 10 Agustus 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi NIK KTP lolos jadi penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.
Ilustrasi NIK KTP lolos jadi penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

BERITA DIY - Pada bulan Agustus 2021 ini ada penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 1 juta pelaku usaha mikro. Berikut cara NIK KTP lolos BPUM BRI via eform.bri.co.id dengan perhatikan syarat terpenting penerima BLT UMKM Tahap 2.

Pada bulan sebelumnya yaitu bulan Juli 2021 sudah disalurkan bantuan BPUM kepada 1,5 juta pemilik usaha mikro.

Sedangkan untuk bulan selanjutnya September 2021, penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta hanya untuk 500 ribu pemilik usaha mikro.

Baca Juga: Ingin NIK KTP Lolos BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta? Ini Cara Cek Penerima dan Tips agar Bantuan Cair ke Rekening

Nomor eKTP atau NIK KTP digunakan untuk cek penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta via link eform.bri.co.id milik BRI.

Ada beberapa cara agar NIK KTP Anda lolos menjadi penerima BPUM BRI dan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 Juta.

1. Pastikan nomor eKTP atau NIK KTP Anda sudah didaftarkan sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 2.

Baca Juga: Sudah Jadi Penerima BPUM UMKM Bisa Dapat Lagi? Ini Penjelasannya, Cek Penerima, hingga Cara Reservasi Online

2. Anda sudah penuhi syarat dan kriteria penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta.

3. Nomor eKTP atau NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima di link eform.bri.co.id milik BRI.

Seperti yang sudah disinggung pada nomor 3, nomor eKTP atau NIK KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM BRI via link eform.bri.co.id.

Bagaimana cara cek daftar penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta? 

Baca Juga: Cek Sekarang NIK KTP LOLOS Jadi Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta via Dua Link Resmi Ini

Caranya cukup mudah, Anda hanya cukup siapkan NIK KTP Anda untuk login di eform.bri.co.id agar tahu apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak.

Berikut cara lengkap cek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id:

  1. Ketik eform.bri.co.id di kolom link safari atau browser Anda.
  2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
  3. Atau lebih mudah dengan langsung mengetikkan eform.bri.co.id/bpum
  4. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
  5. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
  6. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: Lanjutan Penyaluran BPUM! Cek Penerima BLT UMKM Agustus 2021 dan Dapatkan Nomor Referensi via eform.bri.co.id

Jika Anda sudah cek daftar penerima BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta dan nama Anda terdaftar sebagai penerima. Anda akan diarahkan ke halaman reservasi.

Reservasi ini bertujuan untuk mendapatkan nomor referensi agar bantuan BPUM cair ke rekening Anda.

Lebih lengkapnya berikut alur reservasi online yang diinfokan oleh Kemenkop UKM, berikut ini:

Baca Juga: Syarat Terpenting agar Dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta ke 1 Juta Pemilik UMKM di Bulan Agustus 2021

1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KT, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.

Baca Juga: Dapatkan Nomor Referensi agar BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta BRI Segera Cair ke Rekening via eform.bri.co.id

5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Tipsnya adalah pilih tanggal yang masih sepi antrian agar Anda lebih dahulu mencairkan bantuan BPUM ke rekening dibandingkan yang lain.

Perlu diketahui bahwa ada satu syarat yang terpenting jika Anda ingin mendapatkan bantuan tersebut.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.

Jadi yang akan menerima adalah yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan memenuhi kriteria.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah