BERITA DIY - Untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta BRI harus mengetahui memenuhi syarat kriteria. Berikut syarat terpenting agar dapat BPUM BRI.
Besaran yang akan didapat penerima BPUM yaitu sebesar Rp 1,2 Juta. Bulan Juli 2021 sudah berakhir, selanjutnya akan ada 1 juta pemilik usaha mikro.
Setelah 1 juta pemilik usaha mikro mendapatkan BPUM, akan ada 500 ribu pemilik UMKM pada bulan September.
"Total target penerima BPUM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 15,36 T, yang diberikan dalam 2 tahap masing-masing 9,8 juta penerima pada bulan April s.d Mei 2021 dan 3 juta penerima pada Juli s.d Agustus" tulis Kemenkop UKM dalam unggahan Instagramnya @kemenkopukm
Untuk mengetahui apakan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda harus cek melalui link yang sudah direkomendasikan Kemenkop UKM.
Link yang sudah direkomendasikan Kemenkop UKM yaitu eform.bri.co.id milik BRI. Dalam link tersebut Anda bisa cek daftar penerima BPUM.
Caranya cukup mudah, Anda hanya siapkan Nomor eKTP atau NIK KTP untuk cek penerima via eform.bri.co.id.