Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta

- 9 Agustus 2021, 10:11 WIB
ILUSTRASI - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU.
ILUSTRASI - Cara cek BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU. /Tangkap layar: bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Berikut merupakan cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang jadi syarat bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan dalam BSU atau disebut BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Para buruh atau pekerja harus memahami cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat agar mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Untuk melakukan cek status BPJS Ketenagakerjaan guna melengkapi syarat dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan dengan mudah. Berikut kami berikan cara cek status bagi para pekerja atau buruh

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja Kapan Cair? Begini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2021

Untuk mengetahui cara cek status BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat utuk dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji yang dapat dilakukan melalui online dengan mengakses laman resmi, berikut cara lengkapnya:

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Melakukan login dengan memasukkan email dan password

3, Lalu klik 'Login'

4. Setelah itu, Anda akan masuk ke dalam dashboard

5. Kemudian klik gambar kartu

6. Nantinya sistem akan menunjukkan apakah Anda masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau tidak

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker Tidak Cair Kepada Kriteria Karyawan Berikut dan di Wilayah Ini

Selain harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU juga harus memenhuhi beberapa syarat yang lain. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan ini dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Berikut merupakan syarat lengkap bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU:

1. Para pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Para pekerja atau buruh memiliki upah atau gaji maksimal 3,5 juta per bulan

3. Merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan

4. Bekerja pada wilayah atau daerah yang menetapkan PPKM Level 4 atau 3

5. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan, jasa, properti dan real estate

Baca Juga: Transfer BLT Subsidi Gaji ke 5 Bank, Syarat Dapat BSU Rp1 Juta dan Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021

Pemberian BLT Subsidi Gaji atau BSU ini merupakan langkah dari pemerintah guna membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi maupun kebijakan PPKM Level 4 dan 3.

Dengan pemberian bantuan ini diharapkan para pekerja atau buruh tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan daya beli mereka.

Nantinya melalui program BLT Subsidi Gaji ini para pekerja akan mendapatkan sejumlah dana. Total dana yang diberikan mencapai Rp 1 juta yang akan dibagi secara bertahap selama dua bulan.

Pemerintah sendiri telah menargetkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan ini. Total target yang dicanangkan penyaluran BLT Subsidi Gaji akan didapat oleh 8,7 pekerja.

Oleh sebab itu segera cek status BPJS Ketenagakerjaan Anda dan dapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta yang akan segera cair.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x