BERITA DIY – Masyarakat dapat memilih jadwal pencairan Banpres UMKM ke bank BRI setelah dinyatakan diterima di link Eform BRI (eform.bri.co.id) dan setelah berkas verifikasi dipenuhi.
Pilih jadwal pencairan bantuan Banpres secara mandiri ini merupakan layanan BPUM Reservation System yang disediakan bank BRI melalui laman Eform BRI (eform.bri.co.id).
Adapun manfaat dari layanan BPUM Reservation system untuk pilih jadwal pencairan Banpres secara mandiri tersebut yaitu:
- Pelaku UMKM dapat memilih bank BRI untuk pencairan secara online
- Kuota antrean bisa dipilih secara online, jadi tidak perlu datang berdesakan untuk melakukan pengambilan nomor pencairan
- Mengurangi kepadatan di bank BRI
- Pilih jadwal pencairan sesuai keinginan penerima BPUM
Bantuan BPUM untuk pemilik UMKM akan ditransfer setelah berkas seperti KTP, buku rekening, dan SPTJM diverifikasi pihak BRI.
Lalu bagaimana cara pilih jadwal pencairan di link eform.bri.co.id? Berikut selengkapnya:
- Setelah dinyatakan jadi penerima, pelaku UMKM akan diminta mengisi form berisi NIK, nama provinsi, kota atau kabupaten, unit kerja, dan jadwal pencairan
- Setelah dapat kode referensi, simpan dan bawa saat pencairan
- Datang ke bank BRI sesuai jadwal yang telah dipilih
Bank BRI masih ditunjuk menjadi salah satu bank penyalur bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk untuk pencairan Banpres di tahap dua ini.
Pihak Kemenkop UKM menjelaskan beberapa hal terkait pencairan bantuan UMKM di bank BRI di antaranya, jika jadwal masih bisa dipilih maka kuota antrean masih ada.
Jika bank BRI pilihan untuk pencairan sudah penuh, pelaku UMKM dapat memilih bank BRI lain beserta jadwalnya.
Penyaluran tahap dua sudah berlangsung sejak Juli kepada 1,5 juta penerima dan akan ditransfer kepada 1 juta penerima di bulan Agustus 2021.
Bantuan BPUM yang diberikan kepada pelaku UMKM di tahun ini yaitu senilai Rp1,2 juta, sedangkan total penerima di tahun 2021 yaitu 12,8 juta orang.
Sebanyak 9,8 juta penerima sudah menerima BPUM pada tahap pertama, sedangkan sisa 3 juta orang akan menjadi penerima di tahap 2 (Juli – September).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, para penerima BPUM memanfaatkan dana bantuan Rp1,2 juta yang mereka dapatkan untuk penyediaan bahan baku sebesar 88,5 persen.
Sedangkan 23,4 persen diperuntukkan alat produksi dan sisanya untuk konsumsi para penerima Banpres.
“Artinya bantuan pengusaha mikro ini selain membantu produksi juga membantu sisi konsumsi,” jelas Wamenkeu Suahasil Nazara, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 31 Juli 2021.***